Translate

Selasa, 04 November 2014

Demokrasi dan Isu tentang undang-undang pemilihan Kades



Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein” berarti kekuasaan. Adapun definisi singkatnya yaitu pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun dalam penerapannya diberbagai negara di dunia, memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Demokrasi memiliki arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting kendati secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Selain itu demokrasi sebagai  dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Jadi, untuk lebih singkatnya demokrasi merupakan sistem politik dan pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai dasar, pelaku, dan tujuan kekuasaan.
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum Masehi sampai abad ke-6 Masehi. Dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktikkan itu bersifat langsung untuk membuat keputusan politik dijalankan langsung oleh rakyat berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung ini dapat dilaksanakan secara efektif karena negara kota Yunani kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya.
Demokrasi yang ada di Indonesia saat ini adalah Demokrasi Pancasila era reformasi, dengan berakar pada kekuatan multipartai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi, sosial dan politik sangat tergantung pada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri. Adapun unsur-unsur penegak demokrasi meliputi negara hukum, masyarakat madani, infrastruktur politik, dan budaya politik.
            Namun demokrasi yang sering digadang-gadang itu, yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat, agaknya sebentar lagi tidak akan berlaku lagi karena terdengar isu kalau dalam pemilihan kepala desa pada masa mendatang tidak akan mengikut sertakan rakyat dalam prosesnya. Baru-baru ini terdengar kabar kalau akan dibuat entah akan ditetapkan UU tentang cara pemilihan kepala desa yang langsung dipilih oleh DPR atau orang atasan yang memiliki kekuasaan. Akibat dari ini, maka terjadilah perselisihan diantara para kelompok politikus ada yang pro dan kontra. Padahal demokrasi itu sendiri, memiliki arti dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat kalau proses pemilihannya ini langsung di tentukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dalam politik hal ini berarti arti demokrasi itu sudah tidak berarti lagi.
            Seharusnya seorang kepala desa itu dipilih langsung oleh orah warga yang mendiami tempat tersebut dan kepala daerah itu juga harus berasal dari daerah tersebut pula. Hal ini karena jika kepala desa itu berasal dari daerah itu sediri maka ia sudah barang tentu mengetahui segala seluk beluk mengenai desanya dan hal ikhwal warganya dan hal ini juga akan lebih diterima oleh warga masyarakatnya karena mengenal siapa kepala desanya. Kalau saja kepala desa itu berasal dari daerah lain maka ia akan mendapat kesulitan karena kurang memahami tentang wilayah kekuasaannya dan kurang mengenal warganya, apalagi pada masyarakat pedesaan yang berada jauh dari perkotaan, mereka tentu tidak akan mudah menerima orang asing di tempat tinggalnya.
            Kemudian, misalnya seorang kepala desa dipilih oleh orang atasan yang memiliki kekuasan, misalnya bupati atau gubernur, bisa saja itu terjadi bahkan lebih simpel dan hemat waktu dan biaya. Tidak perlu melakukan pemilu kades dan melakukan proses yang panjang. Memang benar jika dengan menggunakan cara itu dapat menyingkat waktu dan tidak banyak menggunakan biaya namun jika itu sampai itu terjadi malah akan menimbulkan banyak prasangka dan kecurigaan. Prasangka itu ada bisa jadi karena adanya ketidakrelaan ( tidak bisa menerima keputusan yang telah dibuat) jika seseorang itu terpilih menjadi kades, mereka akan beranggapan kalau seorang itu terpilih karena memiliki koneksi dengan arang atasan tersebut atau ada hubungan kerasbat, atau bahkan menganggap kalau ia terpilih karena suapan yang diberikannya kepada atasan. Dan jika memang orang itu terpilih menjadi kades namun ia kurang cakap untuk menjadi pemimpin bahkan kurang disenangi oleh warganya maka tidak menutup kemungkinan kalau di daerah kekuasaan orang tersebut akan mengalami peristiwa yang tidak terduga, misalnya demo atau hal lain yang lebih dari itu karena tidak puas dengan kepemimpinan kadesnya.
Oleh karena itu, ada baiknya jika dalam hal pemilihan kades ini tetap dilakukan dengan cara dulu yaitu dengan dilakukannya pemilihan secara langsung oleh warga bersangkutan karena mereka lebih memahami dan mengerti tentang calon-calon pemimpin mereka bukan oleh orang atasan maupun orang yang memiliki kepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar