Translate

Selasa, 04 November 2014

Harapan untuk Pemimpin Baru Indonesia



            Setiap orang tetap hidup karena memiliki harapan. Entah hanya sebuah, dua buah, atau beberapa buah. Harapan juga bisa membuat seseorang akan lebih semangat. Misalnya saja seorang pekerja, ia bekerja dengan giat dan semangat serta disiplin dalam melakukan setiap bagiannya dengan harapan agar mendapatkan bonus dari bosnya. Memang bila dikaitkan dengan keikhlasan, adanya harapan itu berarti ia tidak ikhlas tidak sepenuhnya benar karena mengharapkan balasan setelahnya. Dan ini berarti seseorang itu meletakkan harapannya kepada bosnya. Tapi jika kita meletakkan harapan kepada seorang Pemimpin itu sudah pasti, tidak peduli dengan urusan ikhlas atau tidak.
            Pemimpin, kitalah yang memilihnya. Dan itu menandakan bahwa kita sudah percaya kepadanya dan mempercayakan tentang semua kepadanya, seperti urusan sosial, ekonomi, politik, dll. Tapi,....
            Besar harapan kami untuk pemimpin baru Indonesia agar bisa tetap menjaga keamanan negara dan memperhatikan rakyatnya. Memang penduduk di Indonesia ini berjumlah sangat banyak dan jika mesti diperhatikan satu persatu itu tidaklah mungkin. Yang efektif adalah daerah yang sebelumnya sudah diperhatikan ( dalam artian perkotaan, daerah yang maju) kini beralih ke daerah yang kurang diperhatikan ( daerah pedalaman ). Banyak di daerah pedalaman, meskipun tidak berada jauh di dalam hutan/di puncak gunung atau daerah bukan pedalaman tapi berada jauh dari pusat kota yang membutuhkan perhatian lebih utamanya jalan akses yang nyaman karena jika jalanannya dapat dilalui dengan mudah tidak menutup kemungkinan kalau daerah tersebut juga akan maju. Sering dijumpai ketidakmajuan suatu daerah itu terjadi karena faktor jalannya. Karena mengetahui jalan aksesnya sulit untuk dilalui maka seorang, misal, pedagang atau tengkulak, akan mengurungkan niatnya kesana karena ongkos angkutannya melebihi hasil yang diperolehnya. Dan akhirnya para kehidupan petani, karena rata-rata penghasilan orang-orang itu adalah hasil bumi, tidak bisa menjual hasil panennya karena tidak ada pembeli dan kesejahteraan mereka juga berkurang.
            Oleh karena itu, besar harapan kami kepada Pemimpin Baru Indonesia untuk lebih memperhatikan nasib para rakyat yang hidup jauh dari kota dan kebanyakan mereka itu adalah seorang petani. Jangan melulu rakyat yang ada dipinggiran kota. Kami yang berada di desa terpencil pun juga ingin untuk diperhatikan. Dan bisa jadi banyak orang yang hidup terlunta-lunta di kota itu sebagai akibat karena kurangnya bahkan tidak adanya penghasilan jika tetap berada di desa. Jadi, karena pertanian di desa itu hanya dilakukan ala kadarnya maka penghasilannya pun tidak bisa digantungkan. Dengan harapan bahwa berada di kota akan memperbaiki perekonomian mereka maka mereka berbondong-bondong pergi ke kota dengan harapan akan sukses disana tapi kenyataannya tidak sesuai dengan harapan mereka.  Padahal jika dirasakan dengan seksama sebenarnya lebih menyenangkan tinggal di desa. Namun karena hasil panen yang tidak begitu bagus dan proses distribusi ynag tidak lancar maka akibatnya mencari sumber alternatif lain agar bisa melanjutkan hidup.

Demokrasi dan Isu tentang undang-undang pemilihan Kades



Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein” berarti kekuasaan. Adapun definisi singkatnya yaitu pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun dalam penerapannya diberbagai negara di dunia, memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Demokrasi memiliki arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting kendati secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Selain itu demokrasi sebagai  dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Jadi, untuk lebih singkatnya demokrasi merupakan sistem politik dan pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai dasar, pelaku, dan tujuan kekuasaan.
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum Masehi sampai abad ke-6 Masehi. Dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktikkan itu bersifat langsung untuk membuat keputusan politik dijalankan langsung oleh rakyat berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung ini dapat dilaksanakan secara efektif karena negara kota Yunani kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya.
Demokrasi yang ada di Indonesia saat ini adalah Demokrasi Pancasila era reformasi, dengan berakar pada kekuatan multipartai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi, sosial dan politik sangat tergantung pada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri. Adapun unsur-unsur penegak demokrasi meliputi negara hukum, masyarakat madani, infrastruktur politik, dan budaya politik.
            Namun demokrasi yang sering digadang-gadang itu, yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat, agaknya sebentar lagi tidak akan berlaku lagi karena terdengar isu kalau dalam pemilihan kepala desa pada masa mendatang tidak akan mengikut sertakan rakyat dalam prosesnya. Baru-baru ini terdengar kabar kalau akan dibuat entah akan ditetapkan UU tentang cara pemilihan kepala desa yang langsung dipilih oleh DPR atau orang atasan yang memiliki kekuasaan. Akibat dari ini, maka terjadilah perselisihan diantara para kelompok politikus ada yang pro dan kontra. Padahal demokrasi itu sendiri, memiliki arti dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat kalau proses pemilihannya ini langsung di tentukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dalam politik hal ini berarti arti demokrasi itu sudah tidak berarti lagi.
            Seharusnya seorang kepala desa itu dipilih langsung oleh orah warga yang mendiami tempat tersebut dan kepala daerah itu juga harus berasal dari daerah tersebut pula. Hal ini karena jika kepala desa itu berasal dari daerah itu sediri maka ia sudah barang tentu mengetahui segala seluk beluk mengenai desanya dan hal ikhwal warganya dan hal ini juga akan lebih diterima oleh warga masyarakatnya karena mengenal siapa kepala desanya. Kalau saja kepala desa itu berasal dari daerah lain maka ia akan mendapat kesulitan karena kurang memahami tentang wilayah kekuasaannya dan kurang mengenal warganya, apalagi pada masyarakat pedesaan yang berada jauh dari perkotaan, mereka tentu tidak akan mudah menerima orang asing di tempat tinggalnya.
            Kemudian, misalnya seorang kepala desa dipilih oleh orang atasan yang memiliki kekuasan, misalnya bupati atau gubernur, bisa saja itu terjadi bahkan lebih simpel dan hemat waktu dan biaya. Tidak perlu melakukan pemilu kades dan melakukan proses yang panjang. Memang benar jika dengan menggunakan cara itu dapat menyingkat waktu dan tidak banyak menggunakan biaya namun jika itu sampai itu terjadi malah akan menimbulkan banyak prasangka dan kecurigaan. Prasangka itu ada bisa jadi karena adanya ketidakrelaan ( tidak bisa menerima keputusan yang telah dibuat) jika seseorang itu terpilih menjadi kades, mereka akan beranggapan kalau seorang itu terpilih karena memiliki koneksi dengan arang atasan tersebut atau ada hubungan kerasbat, atau bahkan menganggap kalau ia terpilih karena suapan yang diberikannya kepada atasan. Dan jika memang orang itu terpilih menjadi kades namun ia kurang cakap untuk menjadi pemimpin bahkan kurang disenangi oleh warganya maka tidak menutup kemungkinan kalau di daerah kekuasaan orang tersebut akan mengalami peristiwa yang tidak terduga, misalnya demo atau hal lain yang lebih dari itu karena tidak puas dengan kepemimpinan kadesnya.
Oleh karena itu, ada baiknya jika dalam hal pemilihan kades ini tetap dilakukan dengan cara dulu yaitu dengan dilakukannya pemilihan secara langsung oleh warga bersangkutan karena mereka lebih memahami dan mengerti tentang calon-calon pemimpin mereka bukan oleh orang atasan maupun orang yang memiliki kepentingan.

Perlunya mempertahankan Pancasila sebagai prinsip kebangsaan dan kemasyarakatan di Indonesia



Pancasila secara etimologi berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India), yang berasal dari dua kata panca yang berarti lima dan sila/syila yang berarti batu sendi, atau dasar. Jadi pancasila adalah lima batu sendi. Sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa sansekerta, memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau penting.
Secara terminologis, yaitu dimulai sejak sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Pancasila dipergunakan oleh Bung Karno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar Negara Indonesia yang diusulkannya. Sedang istilah tersebut didapat dari seorang teman yang duduk di samping Bung Karno. Terdapat banyak versi mengenai pancasila, namun yang sah dan benar secara konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam UUD 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara dan juga diartikan sebagai ideologi negara. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya. Pancasila bukan saja sebagai dasar negara, tetapi sekaligus juga telah menjadi tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan dasar Negara Pancasila dan tujuan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, maka tidak dapat tidak, pedoman atau cara-cara guna mencapai tujuan tersebut juga harus Pancasila. Sehingga, dapat dikatakan, dari (dasar) Pancasila – dengan (Pedoman) Pancasila – untuk Pancasila. Jika salah satu komponen ini tidak dipenuhi, maka tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila tidak mungkin dapat terwujud.
Secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah dasar negara. Namun secara multidimensional, ia memiliki berbagai sebutan (fungsi/posisi) yang sesuai pula dengan esensi dan eksistensinya sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena itu Pancasila sering disebut dan dipahami sebagai : 1) Jiwa bangsa Indonesia; 2) Kepribadian bangsa Indonesia; 3) Pandangan hidup bangsa Indonesia; 4) Falsafah hidup bangsa Indonesia; 5) Ideologi Negara; 6) Perjanjian luhur rakyat Indonesia; 7) Dasar negara Republik Indonesia; 8) Sumber Hukum Nasional.
Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia. Ini menjadikannya erat melekat dalam kehidupan bangsa Indonesia dan menentukan esistensi bangsa Indonesia. Selain jiwa, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap melakukan aktivitas bangsa Indonesia. Jika suatu negara tidak memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakat sendiri, maupun persoala-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman untuk memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya. Pancasila merupakan pilihan unik yang paling tepat bagi bangsa Indonesia, karena merupakan cermin sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri sejak adanya di bumi Nusantara.
Pancasila digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua perundang-undangan  di Indonesia harus berdasarkan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan jiwa Pancasila. Disini jelas bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara itu pasti akan dikaitkan dengan tindakan Pemerintah Negara Indonesia. Maka ketika pemerintah atau negara dihadapkan pada berbagai masalah kongkret yang dihadapi bangsa dalam upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan, bagaimana cara memecahkan masalah-masalah atau menetapkan pilihan-pilihan tindakan yang diambil dasarnya adalah Pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum. Merubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan kalau jiwa Bangsa Indonesia yaitu Pancasila itu sendiri yang merupakan dasar dan pedoman hidup warga negara Indonesia. Lima prinsip yang menjadi daras perikehidupan berbangsa dan bernegara.
Referensi : Muhdi, Ali, M. Si., dkk. Merevitalisasi Pendidikan Pancasila. Surabaya : UIN Sunan Ampel Press, 2013.

Rabu, 15 Oktober 2014

Perlunya mempertahankan Pancasila sebagai prinsip kebangsaan dan kemasyarakatan di Indonesia


Pancasila secara etimologi berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India), yang berasal dari dua kata panca yang berarti lima dan sila/syila yang berarti batu sendi, atau dasar. Jadi pancasila adalah lima batu sendi. Sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa sansekerta, memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau penting.
Secara terminologis, yaitu dimulai sejak sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Pancasila dipergunakan oleh Bung Karno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar Negara Indonesia yang diusulkannya. Sedang istilah tersebut didapat dari seorang teman yang duduk di samping Bung Karno. Terdapat banyak versi mengenai pancasila, namun yang sah dan benar secara konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam UUD 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara dan juga diartikan sebagai ideologi negara. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya. Pancasila bukan saja sebagai dasar negara, tetapi sekaligus juga telah menjadi tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan dasar Negara Pancasila dan tujuan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, maka tidak dapat tidak, pedoman atau cara-cara guna mencapai tujuan tersebut juga harus Pancasila. Sehingga, dapat dikatakan, dari (dasar) Pancasila – dengan (Pedoman) Pancasila – untuk Pancasila. Jika salah satu komponen ini tidak dipenuhi, maka tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila tidak mungkin dapat terwujud.
Secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah dasar negara. Namun secara multidimensional, ia memiliki berbagai sebutan (fungsi/posisi) yang sesuai pula dengan esensi dan eksistensinya sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena itu Pancasila sering disebut dan dipahami sebagai : 1) Jiwa bangsa Indonesia; 2) Kepribadian bangsa Indonesia; 3) Pandangan hidup bangsa Indonesia; 4) Falsafah hidup bangsa Indonesia; 5) Ideologi Negara; 6) Perjanjian luhur rakyat Indonesia; 7) Dasar negara Republik Indonesia; 8) Sumber Hukum Nasional.
Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia. Ini menjadikannya erat melekat dalam kehidupan bangsa Indonesia dan menentukan esistensi bangsa Indonesia. Selain jiwa, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap melakukan aktivitas bangsa Indonesia. Jika suatu negara tidak memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakat sendiri, maupun persoala-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman untuk memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya. Pancasila merupakan pilihan unik yang paling tepat bagi bangsa Indonesia, karena merupakan cermin sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri sejak adanya di bumi Nusantara.
Pancasila digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua perundang-undangan  di Indonesia harus berdasarkan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan jiwa Pancasila. Disini jelas bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara itu pasti akan dikaitkan dengan tindakan Pemerintah Negara Indonesia. Maka ketika pemerintah atau negara dihadapkan pada berbagai masalah kongkret yang dihadapi bangsa dalam upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan, bagaimana cara memecahkan masalah-masalah atau menetapkan pilihan-pilihan tindakan yang diambil dasarnya adalah Pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum. Merubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan kalau jiwa Bangsa Indonesia yaitu Pancasila itu sendiri yang merupakan dasar dan pedoman hidup warga negara Indonesia. Lima prinsip yang menjadi daras perikehidupan berbangsa dan bernegara.
Referensi : Muhdi, Ali, M. Si., dkk. Merevitalisasi Pendidikan Pancasila. Surabaya : UIN Sunan Ampel Press, 2013.

Selasa, 30 September 2014

Pentingnya Memiliki Prinsip dalam Hidup

PRINSIP atau pendirian sangat penting dalam kehidupan. Orang yang memiliki prinsip artinya memiliki ketegasan sikap dalam hidupnya. Sebaliknya, orang yang tidak memiliki prinsip artinya hidupnya tanpa pedoman, tanpa sikap, tanpa pendirian, akan mudah terbawa arus dan akhirnya kehidupannya pun dapat dipastikan tidak akan mengalami kemajuan. Prinsip dalam hidup itu sama halnya dengan pos-pos atau arah mata angin dalam menjelajahi dunia yang maha luas ini. Kalau seseorang hidup tanpa memiliki prinsip maka hidupnya akan tidak tentu arah dan akan bingung untuk mengambil langkah dalam melanjutkan kehidupannya.
Prinsip dalam hidup itu meski tanpa disadari keberadaannya pasti semua orang memilikinya. Misalnya saja orang itu tidak suka jika ia merepotkan orang lain dan lebih memilih untuk melakukannya sendiri, itu berarti prinsip hidupnya itu adalah berusaha sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Dengan kata lain mandiri.
Prinsip dalam hidup ada juga yang menyebutnya dengan Moto. Moto artinya slogan yaitu prinsip yang dipegang agar seseorang, komunitas atau lembaga berada dalam jalur yang tetap dan konsisten dalam prinsip dianut bersama. Orang hidup harus punya moto, slogan atau prinsip. Hidup tanpa prinsip adalah hidup tak terarah, akan mudah terbawa arus, mudah terbawa pengaruh, terombang-ambing oleh gelombang yang tak menentu. Orang-orang yang sukses hidupnya umumnya mempunyai moto atau prinsip yang dipegangnya dan dipertahankannya bahkan hingga mati.

Selasa, 16 September 2014

Planning



Dalam setiap melakukan sebuah hal pasti memiliki tujuan dan juga rencana. Dan rencana atau planning yang ada dalam hidup saya adalah pohon. Kenapa saya bilang pohon, alasannya adalah karena pohon selalu tumbuh dan terus berkembang dan memang seperti itulah rencana saya selalu berkembang dan tumbuh.
Tapi ada satu hal yang sangat saya inginkan untuk dicapai. Bias dibilang cita-cita atau tujuan yang saya inginkan yaitu saya ingin jad seorang penulis. Saya ingin mewujudkan impian saya itu yang ingin menjadi seorang penulis dengan banyak melatih diri menulis tapi saya ingin menjadi penulis novel atau cerita. Dulu pernah punya keinginan untuk menjadi seorang kamikus tapi karena sarana prasarana dan ilmu yang kurang saya jadi agak ragu dan memutuskan untuk lebih memilih menekuni dunia menulis meskipun sama-sama berawal dari kesukaan dan hanya belajar secara otodidak.
Dan mengenai rencana planning saya ke depan semoga saja saya bias mengorbitkan buku novel karangan saya itu dalam dua atau tiga tahun kedepan. Sebenarnya di tahun ini ingin tapi sepertinya saya belum yakin dengan karya saya karena masih ada banyak yang kurang dan perlu perbaikan. Dan juga karena minimnya koneksi dan saya takut jika ternyata karya saya itu memiliki kemiripan dengan karya orang lain. Saya terus berusaha untuk membuat karya yang berbeda dengan karya orang lain tapi saya sering menjadikan karya orang lain sebagai contoh atau patokan untuk karya saya dan mungkin karena itulah yang membuat karya saya menjadi agak mirip dengannya. Dan seperti akar pohon yang kuat memecah kerasnya batu maka saya akan terus berusaha untuk menghasilkan sebuah karya yang bagus dan menurut versi saya sendiri. Amin.
Dan jika cita-cita saya itu bias tercapai saya ingin untuk memberangkatkan orang tua saya ke Makkah dengan hasil jerih payah saya dari menulis itu. Namun saya tahu betul kalau dalam menulis itu tidak akan memberikan hasil yang melimpah seperti apa yang biasa orang katakana tapi saya akan sangat senang jika saya sudah berhasil mencetak buku pertama saya itu walaupun tidak menghasilkan banyak uang. Yang penting saya senang karena itu hanyalah hobi. Dan saya juga tidak mengharapkan kegiatan menulis itu menjadi profesi karena saya akan menjadi guru seperti apa yang diinginkan oleh kedua orang tua saya. Saya juga bias menghajikan kedua orang tua saya dengan jalan yang lain. Banyak jalan ke Roma, sebuah kalimat yang pernah ku dengar. Agak menenangkan mendengar kalimat itu karena satu kalimat itu memberikan sebuah pengharapan yang tak berujung. Dan itu berarti saya juga bisa menemukan banyak jalan untuk mewujudkan semua keinginan saya dan tentunya dengan jalan yang tidak boleh melewati batas-batas yang telah ditentukan (tetap ke jalan yang lurus, pesan seorang ustadz, tapi kalau waktunya belok ya belok lho ya).
Dan rencana yang terakhir, semoga hidup dengan bahagia saja. Seperti apapun keadaannya yang penting hati senang dengan keluarga saya kelak. Amin. Kedua orang tua bahagia dan saya bersama keluarga yang akan saya miliki nanti juga bahagia. Di dunia dan di akhirat. Amin.