Secara etimologis istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan
“kratos/kratein” berarti kekuasaan. Adapun definisi singkatnya yaitu
pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun
dalam penerapannya diberbagai negara di dunia, memiliki ciri khas dan
spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas
masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Demokrasi memiliki arti penting
bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat
untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting kendati secara
operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Selain itu
demokrasi sebagai dasar hidup bernegara
memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan
dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai
kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan
rakyat. Jadi, untuk lebih singkatnya demokrasi merupakan sistem politik dan
pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai dasar, pelaku, dan tujuan
kekuasaan.
Konsep demokrasi semula lahir
dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani kuno dan
dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum Masehi sampai abad
ke-6 Masehi. Dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktikkan itu
bersifat langsung untuk membuat keputusan politik dijalankan langsung oleh
rakyat berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung ini dapat dilaksanakan
secara efektif karena negara kota Yunani kuno berlangsung dalam kondisi
sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota dan daerah
sekitarnya.
Demokrasi yang ada di Indonesia
saat ini adalah Demokrasi Pancasila era reformasi, dengan berakar pada kekuatan
multipartai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga
negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai
politik kembali menonjol sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru.
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan,
ekonomi, sosial dan politik sangat tergantung pada keberadaan dan peran yang
dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri. Adapun unsur-unsur
penegak demokrasi meliputi negara hukum, masyarakat madani, infrastruktur
politik, dan budaya politik.
Namun
demokrasi yang sering digadang-gadang itu, yang lebih mengutamakan kepentingan
rakyat, agaknya sebentar lagi tidak akan berlaku lagi karena terdengar isu
kalau dalam pemilihan kepala desa pada masa mendatang tidak akan mengikut
sertakan rakyat dalam prosesnya. Baru-baru ini terdengar kabar kalau akan
dibuat entah akan ditetapkan UU tentang cara pemilihan kepala desa yang
langsung dipilih oleh DPR atau orang atasan yang memiliki kekuasaan. Akibat
dari ini, maka terjadilah perselisihan diantara para kelompok politikus ada
yang pro dan kontra. Padahal demokrasi itu sendiri, memiliki arti dari rakyat
untuk rakyat dan oleh rakyat kalau proses pemilihannya ini langsung di tentukan
oleh orang yang memiliki kekuasaan dalam politik hal ini berarti arti demokrasi
itu sudah tidak berarti lagi.
Seharusnya
seorang kepala desa itu dipilih langsung oleh orah warga yang mendiami tempat
tersebut dan kepala daerah itu juga harus berasal dari daerah tersebut pula.
Hal ini karena jika kepala desa itu berasal dari daerah itu sediri maka ia
sudah barang tentu mengetahui segala seluk beluk mengenai desanya dan hal
ikhwal warganya dan hal ini juga akan lebih diterima oleh warga masyarakatnya
karena mengenal siapa kepala desanya. Kalau saja kepala desa itu berasal dari
daerah lain maka ia akan mendapat kesulitan karena kurang memahami tentang
wilayah kekuasaannya dan kurang mengenal warganya, apalagi pada masyarakat pedesaan
yang berada jauh dari perkotaan, mereka tentu tidak akan mudah menerima orang
asing di tempat tinggalnya.
Kemudian,
misalnya seorang kepala desa dipilih oleh orang atasan yang memiliki kekuasan,
misalnya bupati atau gubernur, bisa saja itu terjadi bahkan lebih simpel dan
hemat waktu dan biaya. Tidak perlu melakukan pemilu kades dan melakukan proses
yang panjang. Memang benar jika dengan menggunakan cara itu dapat menyingkat
waktu dan tidak banyak menggunakan biaya namun jika itu sampai itu terjadi malah
akan menimbulkan banyak prasangka dan kecurigaan. Prasangka itu ada bisa jadi
karena adanya ketidakrelaan ( tidak bisa menerima keputusan yang telah dibuat)
jika seseorang itu terpilih menjadi kades, mereka akan beranggapan kalau
seorang itu terpilih karena memiliki koneksi dengan arang atasan tersebut atau
ada hubungan kerasbat, atau bahkan menganggap kalau ia terpilih karena suapan
yang diberikannya kepada atasan. Dan jika memang orang itu terpilih menjadi
kades namun ia kurang cakap untuk menjadi pemimpin bahkan kurang disenangi oleh
warganya maka tidak menutup kemungkinan kalau di daerah kekuasaan orang
tersebut akan mengalami peristiwa yang tidak terduga, misalnya demo atau hal
lain yang lebih dari itu karena tidak puas dengan kepemimpinan kadesnya.
Oleh karena itu, ada baiknya jika
dalam hal pemilihan kades ini tetap dilakukan dengan cara dulu yaitu dengan
dilakukannya pemilihan secara langsung oleh warga bersangkutan karena mereka
lebih memahami dan mengerti tentang calon-calon pemimpin mereka bukan oleh
orang atasan maupun orang yang memiliki kepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar