Translate

Selasa, 04 November 2014

Harapan untuk Pemimpin Baru Indonesia



            Setiap orang tetap hidup karena memiliki harapan. Entah hanya sebuah, dua buah, atau beberapa buah. Harapan juga bisa membuat seseorang akan lebih semangat. Misalnya saja seorang pekerja, ia bekerja dengan giat dan semangat serta disiplin dalam melakukan setiap bagiannya dengan harapan agar mendapatkan bonus dari bosnya. Memang bila dikaitkan dengan keikhlasan, adanya harapan itu berarti ia tidak ikhlas tidak sepenuhnya benar karena mengharapkan balasan setelahnya. Dan ini berarti seseorang itu meletakkan harapannya kepada bosnya. Tapi jika kita meletakkan harapan kepada seorang Pemimpin itu sudah pasti, tidak peduli dengan urusan ikhlas atau tidak.
            Pemimpin, kitalah yang memilihnya. Dan itu menandakan bahwa kita sudah percaya kepadanya dan mempercayakan tentang semua kepadanya, seperti urusan sosial, ekonomi, politik, dll. Tapi,....
            Besar harapan kami untuk pemimpin baru Indonesia agar bisa tetap menjaga keamanan negara dan memperhatikan rakyatnya. Memang penduduk di Indonesia ini berjumlah sangat banyak dan jika mesti diperhatikan satu persatu itu tidaklah mungkin. Yang efektif adalah daerah yang sebelumnya sudah diperhatikan ( dalam artian perkotaan, daerah yang maju) kini beralih ke daerah yang kurang diperhatikan ( daerah pedalaman ). Banyak di daerah pedalaman, meskipun tidak berada jauh di dalam hutan/di puncak gunung atau daerah bukan pedalaman tapi berada jauh dari pusat kota yang membutuhkan perhatian lebih utamanya jalan akses yang nyaman karena jika jalanannya dapat dilalui dengan mudah tidak menutup kemungkinan kalau daerah tersebut juga akan maju. Sering dijumpai ketidakmajuan suatu daerah itu terjadi karena faktor jalannya. Karena mengetahui jalan aksesnya sulit untuk dilalui maka seorang, misal, pedagang atau tengkulak, akan mengurungkan niatnya kesana karena ongkos angkutannya melebihi hasil yang diperolehnya. Dan akhirnya para kehidupan petani, karena rata-rata penghasilan orang-orang itu adalah hasil bumi, tidak bisa menjual hasil panennya karena tidak ada pembeli dan kesejahteraan mereka juga berkurang.
            Oleh karena itu, besar harapan kami kepada Pemimpin Baru Indonesia untuk lebih memperhatikan nasib para rakyat yang hidup jauh dari kota dan kebanyakan mereka itu adalah seorang petani. Jangan melulu rakyat yang ada dipinggiran kota. Kami yang berada di desa terpencil pun juga ingin untuk diperhatikan. Dan bisa jadi banyak orang yang hidup terlunta-lunta di kota itu sebagai akibat karena kurangnya bahkan tidak adanya penghasilan jika tetap berada di desa. Jadi, karena pertanian di desa itu hanya dilakukan ala kadarnya maka penghasilannya pun tidak bisa digantungkan. Dengan harapan bahwa berada di kota akan memperbaiki perekonomian mereka maka mereka berbondong-bondong pergi ke kota dengan harapan akan sukses disana tapi kenyataannya tidak sesuai dengan harapan mereka.  Padahal jika dirasakan dengan seksama sebenarnya lebih menyenangkan tinggal di desa. Namun karena hasil panen yang tidak begitu bagus dan proses distribusi ynag tidak lancar maka akibatnya mencari sumber alternatif lain agar bisa melanjutkan hidup.

Demokrasi dan Isu tentang undang-undang pemilihan Kades



Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein” berarti kekuasaan. Adapun definisi singkatnya yaitu pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun dalam penerapannya diberbagai negara di dunia, memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Demokrasi memiliki arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting kendati secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Selain itu demokrasi sebagai  dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Jadi, untuk lebih singkatnya demokrasi merupakan sistem politik dan pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai dasar, pelaku, dan tujuan kekuasaan.
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum Masehi sampai abad ke-6 Masehi. Dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktikkan itu bersifat langsung untuk membuat keputusan politik dijalankan langsung oleh rakyat berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung ini dapat dilaksanakan secara efektif karena negara kota Yunani kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya.
Demokrasi yang ada di Indonesia saat ini adalah Demokrasi Pancasila era reformasi, dengan berakar pada kekuatan multipartai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi, sosial dan politik sangat tergantung pada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri. Adapun unsur-unsur penegak demokrasi meliputi negara hukum, masyarakat madani, infrastruktur politik, dan budaya politik.
            Namun demokrasi yang sering digadang-gadang itu, yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat, agaknya sebentar lagi tidak akan berlaku lagi karena terdengar isu kalau dalam pemilihan kepala desa pada masa mendatang tidak akan mengikut sertakan rakyat dalam prosesnya. Baru-baru ini terdengar kabar kalau akan dibuat entah akan ditetapkan UU tentang cara pemilihan kepala desa yang langsung dipilih oleh DPR atau orang atasan yang memiliki kekuasaan. Akibat dari ini, maka terjadilah perselisihan diantara para kelompok politikus ada yang pro dan kontra. Padahal demokrasi itu sendiri, memiliki arti dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat kalau proses pemilihannya ini langsung di tentukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dalam politik hal ini berarti arti demokrasi itu sudah tidak berarti lagi.
            Seharusnya seorang kepala desa itu dipilih langsung oleh orah warga yang mendiami tempat tersebut dan kepala daerah itu juga harus berasal dari daerah tersebut pula. Hal ini karena jika kepala desa itu berasal dari daerah itu sediri maka ia sudah barang tentu mengetahui segala seluk beluk mengenai desanya dan hal ikhwal warganya dan hal ini juga akan lebih diterima oleh warga masyarakatnya karena mengenal siapa kepala desanya. Kalau saja kepala desa itu berasal dari daerah lain maka ia akan mendapat kesulitan karena kurang memahami tentang wilayah kekuasaannya dan kurang mengenal warganya, apalagi pada masyarakat pedesaan yang berada jauh dari perkotaan, mereka tentu tidak akan mudah menerima orang asing di tempat tinggalnya.
            Kemudian, misalnya seorang kepala desa dipilih oleh orang atasan yang memiliki kekuasan, misalnya bupati atau gubernur, bisa saja itu terjadi bahkan lebih simpel dan hemat waktu dan biaya. Tidak perlu melakukan pemilu kades dan melakukan proses yang panjang. Memang benar jika dengan menggunakan cara itu dapat menyingkat waktu dan tidak banyak menggunakan biaya namun jika itu sampai itu terjadi malah akan menimbulkan banyak prasangka dan kecurigaan. Prasangka itu ada bisa jadi karena adanya ketidakrelaan ( tidak bisa menerima keputusan yang telah dibuat) jika seseorang itu terpilih menjadi kades, mereka akan beranggapan kalau seorang itu terpilih karena memiliki koneksi dengan arang atasan tersebut atau ada hubungan kerasbat, atau bahkan menganggap kalau ia terpilih karena suapan yang diberikannya kepada atasan. Dan jika memang orang itu terpilih menjadi kades namun ia kurang cakap untuk menjadi pemimpin bahkan kurang disenangi oleh warganya maka tidak menutup kemungkinan kalau di daerah kekuasaan orang tersebut akan mengalami peristiwa yang tidak terduga, misalnya demo atau hal lain yang lebih dari itu karena tidak puas dengan kepemimpinan kadesnya.
Oleh karena itu, ada baiknya jika dalam hal pemilihan kades ini tetap dilakukan dengan cara dulu yaitu dengan dilakukannya pemilihan secara langsung oleh warga bersangkutan karena mereka lebih memahami dan mengerti tentang calon-calon pemimpin mereka bukan oleh orang atasan maupun orang yang memiliki kepentingan.

Perlunya mempertahankan Pancasila sebagai prinsip kebangsaan dan kemasyarakatan di Indonesia



Pancasila secara etimologi berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India), yang berasal dari dua kata panca yang berarti lima dan sila/syila yang berarti batu sendi, atau dasar. Jadi pancasila adalah lima batu sendi. Sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa sansekerta, memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau penting.
Secara terminologis, yaitu dimulai sejak sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Pancasila dipergunakan oleh Bung Karno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar Negara Indonesia yang diusulkannya. Sedang istilah tersebut didapat dari seorang teman yang duduk di samping Bung Karno. Terdapat banyak versi mengenai pancasila, namun yang sah dan benar secara konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam UUD 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara dan juga diartikan sebagai ideologi negara. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya. Pancasila bukan saja sebagai dasar negara, tetapi sekaligus juga telah menjadi tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan dasar Negara Pancasila dan tujuan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, maka tidak dapat tidak, pedoman atau cara-cara guna mencapai tujuan tersebut juga harus Pancasila. Sehingga, dapat dikatakan, dari (dasar) Pancasila – dengan (Pedoman) Pancasila – untuk Pancasila. Jika salah satu komponen ini tidak dipenuhi, maka tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila tidak mungkin dapat terwujud.
Secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah dasar negara. Namun secara multidimensional, ia memiliki berbagai sebutan (fungsi/posisi) yang sesuai pula dengan esensi dan eksistensinya sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena itu Pancasila sering disebut dan dipahami sebagai : 1) Jiwa bangsa Indonesia; 2) Kepribadian bangsa Indonesia; 3) Pandangan hidup bangsa Indonesia; 4) Falsafah hidup bangsa Indonesia; 5) Ideologi Negara; 6) Perjanjian luhur rakyat Indonesia; 7) Dasar negara Republik Indonesia; 8) Sumber Hukum Nasional.
Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia. Ini menjadikannya erat melekat dalam kehidupan bangsa Indonesia dan menentukan esistensi bangsa Indonesia. Selain jiwa, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap melakukan aktivitas bangsa Indonesia. Jika suatu negara tidak memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakat sendiri, maupun persoala-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman untuk memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya. Pancasila merupakan pilihan unik yang paling tepat bagi bangsa Indonesia, karena merupakan cermin sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri sejak adanya di bumi Nusantara.
Pancasila digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua perundang-undangan  di Indonesia harus berdasarkan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan jiwa Pancasila. Disini jelas bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara itu pasti akan dikaitkan dengan tindakan Pemerintah Negara Indonesia. Maka ketika pemerintah atau negara dihadapkan pada berbagai masalah kongkret yang dihadapi bangsa dalam upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan, bagaimana cara memecahkan masalah-masalah atau menetapkan pilihan-pilihan tindakan yang diambil dasarnya adalah Pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum. Merubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan kalau jiwa Bangsa Indonesia yaitu Pancasila itu sendiri yang merupakan dasar dan pedoman hidup warga negara Indonesia. Lima prinsip yang menjadi daras perikehidupan berbangsa dan bernegara.
Referensi : Muhdi, Ali, M. Si., dkk. Merevitalisasi Pendidikan Pancasila. Surabaya : UIN Sunan Ampel Press, 2013.