Pancasila secara etimologi berasal
dari bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India), yang berasal dari dua kata panca yang berarti lima dan sila/syila yang berarti batu sendi, atau
dasar. Jadi pancasila adalah lima batu sendi. Sedangkan menurut Muh Yamin,
dalam bahasa sansekerta, memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca
yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau
dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau
penting.
Secara terminologis, yaitu
dimulai sejak sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Pancasila dipergunakan oleh
Bung Karno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar Negara Indonesia yang
diusulkannya. Sedang istilah tersebut didapat dari seorang teman yang duduk di
samping Bung Karno. Terdapat banyak versi mengenai pancasila, namun yang sah
dan benar secara konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam UUD 45,
hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No.
12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan
Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagaimana yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Setiap negara harus mempunyai
dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan
negara. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar
falsafah negara dan juga diartikan sebagai ideologi negara. Fundamen negara ini
harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen,
dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan
negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang
kepada dasar negaranya. Pancasila bukan saja sebagai dasar negara, tetapi
sekaligus juga telah menjadi tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan
dasar Negara Pancasila dan tujuan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila, maka tidak dapat tidak, pedoman atau cara-cara guna mencapai tujuan
tersebut juga harus Pancasila. Sehingga, dapat dikatakan, dari (dasar)
Pancasila – dengan (Pedoman) Pancasila – untuk Pancasila. Jika salah satu
komponen ini tidak dipenuhi, maka tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila tidak mungkin dapat terwujud.
Secara yuridis-konstitusional,
Pancasila adalah dasar negara. Namun secara multidimensional, ia memiliki
berbagai sebutan (fungsi/posisi) yang sesuai pula dengan esensi dan
eksistensinya sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Karena itu Pancasila sering disebut dan dipahami sebagai : 1)
Jiwa bangsa Indonesia; 2) Kepribadian bangsa Indonesia; 3) Pandangan hidup
bangsa Indonesia; 4) Falsafah hidup bangsa Indonesia; 5) Ideologi Negara; 6) Perjanjian
luhur rakyat Indonesia; 7) Dasar negara Republik Indonesia; 8) Sumber Hukum
Nasional.
Pancasila adalah jiwa bangsa
Indonesia yang lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia. Ini
menjadikannya erat melekat dalam kehidupan bangsa Indonesia dan menentukan
esistensi bangsa Indonesia. Selain jiwa, Pancasila juga merupakan pandangan
hidup bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap
melakukan aktivitas bangsa Indonesia. Jika suatu negara tidak memiliki
pandangan hidup maka suatu bangsa akan terombang-ambing dalam menghadapi
persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di
dalam masyarakat sendiri, maupun persoala-persoalan besar umat manusia dalam
pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang
jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman untuk memecahkan
masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan membangun dirinya. Pancasila merupakan pilihan unik yang
paling tepat bagi bangsa Indonesia, karena merupakan cermin sosio-budaya bangsa
Indonesia sendiri sejak adanya di bumi Nusantara.
Pancasila digunakan sebagai dasar
dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Isi dan
tujuan dari semua perundang-undangan di
Indonesia harus berdasarkan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan jiwa
Pancasila. Disini jelas bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara itu pasti akan
dikaitkan dengan tindakan Pemerintah Negara Indonesia. Maka ketika pemerintah
atau negara dihadapkan pada berbagai masalah kongkret yang dihadapi bangsa
dalam upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan, bagaimana cara memecahkan masalah-masalah
atau menetapkan pilihan-pilihan tindakan yang diambil dasarnya adalah
Pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar
Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental
atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh
siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum. Merubah Pancasila berarti
membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17
Agustus 1945.
Dari uraian diatas dapat
disimpulkan kalau jiwa Bangsa Indonesia yaitu Pancasila itu sendiri yang
merupakan dasar dan pedoman hidup warga negara Indonesia. Lima prinsip yang
menjadi daras perikehidupan berbangsa dan bernegara.
Referensi : Muhdi, Ali, M. Si., dkk. Merevitalisasi Pendidikan Pancasila. Surabaya : UIN Sunan Ampel
Press, 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar