Rabu, 15 Oktober 2014

Perlunya mempertahankan Pancasila sebagai prinsip kebangsaan dan kemasyarakatan di Indonesia


Pancasila secara etimologi berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India), yang berasal dari dua kata panca yang berarti lima dan sila/syila yang berarti batu sendi, atau dasar. Jadi pancasila adalah lima batu sendi. Sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa sansekerta, memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau penting.
Secara terminologis, yaitu dimulai sejak sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Pancasila dipergunakan oleh Bung Karno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar Negara Indonesia yang diusulkannya. Sedang istilah tersebut didapat dari seorang teman yang duduk di samping Bung Karno. Terdapat banyak versi mengenai pancasila, namun yang sah dan benar secara konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam UUD 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara dan juga diartikan sebagai ideologi negara. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya. Pancasila bukan saja sebagai dasar negara, tetapi sekaligus juga telah menjadi tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan dasar Negara Pancasila dan tujuan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, maka tidak dapat tidak, pedoman atau cara-cara guna mencapai tujuan tersebut juga harus Pancasila. Sehingga, dapat dikatakan, dari (dasar) Pancasila – dengan (Pedoman) Pancasila – untuk Pancasila. Jika salah satu komponen ini tidak dipenuhi, maka tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila tidak mungkin dapat terwujud.
Secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah dasar negara. Namun secara multidimensional, ia memiliki berbagai sebutan (fungsi/posisi) yang sesuai pula dengan esensi dan eksistensinya sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena itu Pancasila sering disebut dan dipahami sebagai : 1) Jiwa bangsa Indonesia; 2) Kepribadian bangsa Indonesia; 3) Pandangan hidup bangsa Indonesia; 4) Falsafah hidup bangsa Indonesia; 5) Ideologi Negara; 6) Perjanjian luhur rakyat Indonesia; 7) Dasar negara Republik Indonesia; 8) Sumber Hukum Nasional.
Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia. Ini menjadikannya erat melekat dalam kehidupan bangsa Indonesia dan menentukan esistensi bangsa Indonesia. Selain jiwa, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap melakukan aktivitas bangsa Indonesia. Jika suatu negara tidak memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakat sendiri, maupun persoala-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman untuk memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya. Pancasila merupakan pilihan unik yang paling tepat bagi bangsa Indonesia, karena merupakan cermin sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri sejak adanya di bumi Nusantara.
Pancasila digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua perundang-undangan  di Indonesia harus berdasarkan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan jiwa Pancasila. Disini jelas bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara itu pasti akan dikaitkan dengan tindakan Pemerintah Negara Indonesia. Maka ketika pemerintah atau negara dihadapkan pada berbagai masalah kongkret yang dihadapi bangsa dalam upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan, bagaimana cara memecahkan masalah-masalah atau menetapkan pilihan-pilihan tindakan yang diambil dasarnya adalah Pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum. Merubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan kalau jiwa Bangsa Indonesia yaitu Pancasila itu sendiri yang merupakan dasar dan pedoman hidup warga negara Indonesia. Lima prinsip yang menjadi daras perikehidupan berbangsa dan bernegara.
Referensi : Muhdi, Ali, M. Si., dkk. Merevitalisasi Pendidikan Pancasila. Surabaya : UIN Sunan Ampel Press, 2013.